Menkominfo Bela Indosat
Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G
Senin, 03 Desember 2012 – 05:50 WIB

Menkominfo Bela Indosat
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) tersebut tidak bisa diperkarakan. Kata Tifatul, dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Sudah sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Bentuk kerjasama IM2 dan Indosat tidak menyalahi aturan," kata Tifatul.
Baca Juga:
Dalam surat yang dia kirim ke Jaksa Agung Basrief Arief, dia menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pengalihan pengelolaan jaringan 3G dari Indosat ke IM2. Dalam kasus tersebut, Dirut IM2 Indar Atmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan