Menkominfo Bela Indosat
Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G
Senin, 03 Desember 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) tersebut tidak bisa diperkarakan. Kata Tifatul, dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Sudah sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Bentuk kerjasama IM2 dan Indosat tidak menyalahi aturan," kata Tifatul.
Baca Juga:
Dalam surat yang dia kirim ke Jaksa Agung Basrief Arief, dia menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pengalihan pengelolaan jaringan 3G dari Indosat ke IM2. Dalam kasus tersebut, Dirut IM2 Indar Atmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul