Menkominfo Bela Indosat

Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G

Menkominfo Bela Indosat
Menkominfo Bela Indosat
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) tersebut tidak bisa diperkarakan.

   

"Sudah sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Bentuk kerjasama IM2 dan Indosat tidak menyalahi aturan," kata Tifatul.

Dalam surat yang dia kirim ke Jaksa Agung Basrief Arief, dia menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pengalihan pengelolaan jaringan 3G dari Indosat ke IM2. Dalam kasus tersebut, Dirut IM2 Indar Atmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Tifatul, dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News