Menkominfo Bela Indosat

Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G

Menkominfo Bela Indosat
Menkominfo Bela Indosat
Selain ke Basrief Arief, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12 tersebut juga disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  

Tifatul mengungkapkan, model kerjasama antara Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Lagi pula, kata dia, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan sendiri menara Base Transceiver Station (BTS).

"Karena itu, yang dilakukan Indosat dan IM2 bukan termasuk kerjasama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency)," katanya.

Kasus tersebut bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Alih-alih mengelolanya sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaannya tersebut.

JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News