Menkominfo Bela Indosat
Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G
Senin, 03 Desember 2012 – 05:50 WIB

Menkominfo Bela Indosat
Selain ke Basrief Arief, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12 tersebut juga disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tifatul mengungkapkan, model kerjasama antara Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Lagi pula, kata dia, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan sendiri menara Base Transceiver Station (BTS).
"Karena itu, yang dilakukan Indosat dan IM2 bukan termasuk kerjasama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency)," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Alih-alih mengelolanya sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaannya tersebut.
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah