Menkominfo Bela Indosat
Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G
Senin, 03 Desember 2012 – 05:50 WIB
Selain ke Basrief Arief, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12 tersebut juga disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tifatul mengungkapkan, model kerjasama antara Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Lagi pula, kata dia, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan sendiri menara Base Transceiver Station (BTS).
"Karena itu, yang dilakukan Indosat dan IM2 bukan termasuk kerjasama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency)," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Alih-alih mengelolanya sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaannya tersebut.
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul