Menkominfo Bela Indosat

Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G

Menkominfo Bela Indosat
Menkominfo Bela Indosat
Kejagung menuding hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006. Yakni, penyelenggara jasa harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak nilai BHP (badan hak penggunaan) jasa telekomunikasi.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mendukung pernyataan Tifatul. Dia meminta Basrief segera merespons surat tersebut. Apalagi, kata dia, banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. "Kalau itu dianggap bersalah, maka kerjasama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain juga terancam," katanya.

Setyanto menuding penetapan kerugian negara tidak transparan. Memang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, kata dia, dasar perhitungannya tidak jelas. "Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan," katanya. (aga)

JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News