Menkominfo Bela Indosat
Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 3G
Senin, 03 Desember 2012 – 05:50 WIB
Kejagung menuding hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006. Yakni, penyelenggara jasa harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak nilai BHP (badan hak penggunaan) jasa telekomunikasi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mendukung pernyataan Tifatul. Dia meminta Basrief segera merespons surat tersebut. Apalagi, kata dia, banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. "Kalau itu dianggap bersalah, maka kerjasama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain juga terancam," katanya.
Setyanto menuding penetapan kerugian negara tidak transparan. Memang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, kata dia, dasar perhitungannya tidak jelas. "Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan," katanya. (aga)
JAKARTA - Kasus korupsi jaringan internet cepat di PT Indosat Mega Media (IM2) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tentangan dari Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul