Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada awal tahun depan.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September lalu.
Kemenkominfo pada November lalu menyatakan lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, DIM, pada RUU ini sudah selesai dibahas.
Semula, RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai pada November tahun ini, namun, pembahasan terkendala pandemi virus corona.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Melalui regulasi tersebut, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.
Otoritas pengawasan undang-undang itu akan dinamai Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data, berada di bawah Kemenkominfo.
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan