Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021

Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: ANTARA/Arindra Meodia

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada awal tahun depan.

"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September lalu.

Kemenkominfo pada November lalu menyatakan lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, DIM, pada RUU ini sudah selesai dibahas.

Semula, RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai pada November tahun ini, namun, pembahasan terkendala pandemi virus corona.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Melalui regulasi tersebut, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

Otoritas pengawasan undang-undang itu akan dinamai Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data, berada di bawah Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News