Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Saat ini, perlindungan data selagi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny pada September lalu menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi data pribadi antara lain mengimbangi aturan yang berlaku di negara lain, yang sudah memiliki undang-undang serupa.
Negara yang pengin bermitra diharuskan untuk memiliki regulasi yang setara.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan memberi perlindungan kepada warga negara.
Regulasi diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika mereka beraktivitas di dunia maya. (antara/jpnn)
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan