Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021

Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: ANTARA/Arindra Meodia

Saat ini, perlindungan data selagi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny pada September lalu menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi data pribadi antara lain mengimbangi aturan yang berlaku di negara lain, yang sudah memiliki undang-undang serupa.

Negara yang pengin bermitra diharuskan untuk memiliki regulasi yang setara.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan memberi perlindungan kepada warga negara.

Regulasi diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika mereka beraktivitas di dunia maya. (antara/jpnn)

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News