Menkominfo Budi Arie Berkomitmen Memberantas Judi Online
Sementara itu, untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kemenkominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan pihaknya hingga saat ini juga telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.
Memastikan situs-situs pemerintah tidak rentan untuk disusupi judi online, Semuel mengatakan Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
"Ada ketentuan, jadi sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan, harus lolos dulu tes dari BSSN," imbuh Semuel. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas persebaran konten dengan muatan perjudian atau judi online
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Kemenpora Gaungkan Perang Melawan Judi Online di Penutupan Pesta Prestasi 2024
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan