Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Mengikuti Aturan

Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Mengikuti Aturan
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa media sosial X melegalkan konten asusila di platform mereka, Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons dengan tegas.

Dia mengatakan media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia perihal penyebaran konten asusila.

Salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi kepada ANTARA, Kamis.

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Oleh karena itu, kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya, tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan, setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Kabar bahwa media sosial X melegalkan konten asusila di platform mereka, Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons dengan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News