Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini
Sabtu, 26 November 2016 – 18:17 WIB
Dia mengatakan agar persaingan dan mekanisme pasar yang sehat tentu negara harus menghadirkan lebih satu penyedia layanan di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang bisa diambil adalah dengan network sharing dan mengurangi biaya.
“Ayo jangan ribut lagi, kita dorong revisi PP 52 dan 53. Yakinlah ini bermanfaat buat masyarakat dan operator,” ajaknya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi