Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini

Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini
Rudiantara. Foto; dok/JPNN.com

Dia mengatakan agar persaingan dan  mekanisme pasar yang sehat tentu negara harus menghadirkan lebih satu penyedia layanan di seluruh Indonesia. 

Kebijakan yang bisa diambil adalah dengan network sharing dan mengurangi biaya. 

“Ayo jangan ribut lagi, kita dorong revisi PP 52 dan 53. Yakinlah ini bermanfaat buat masyarakat dan operator,”  ajaknya. (boy/jpnn)
 


JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News