Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan aturan tentang pencegahan kebocoran data di Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu PSE privat atau swasta maupun publik,” kata Johnny, Selasa (31/5).
Dia juga menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, dan penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.
"Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik ?ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," tambah mantan legislator itu.
Menurut dia, PSE menjadi perpanjangan tangan masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data.
Untuk itu, PSE bertanggungjawab untuk mencegah kebocoran data dan pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
Pendampingan teknis itu, lanjut Johnny, dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan aturan tentang pencegahan kebocoran data di Indonesia.
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Menkomdigi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Promosikan Bhinneka Tunggal Ika ke Dunia
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- McEasy Luncurkan Pengelolaan Suku Cadang Berbasis Teknologi IoT