Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB

Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Korporasi, PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk, bisa membunuh industry internet service provider (ISP).
Tifatul mengibaratkan, Indosat adalah sebuah kapal besar yang punya izin berlayar. Nah, di dalam kapal itu ada gudang-gudang yang bisa disewakan. “IM2 menyewa gudang-gudang dalam kapal itu,” ujar Tifatul di sela-sela peresmian layanan terpadu berbasis system informasi manajemen sumber daya manusia dan perangkat pos serta informatika di Auditorium Gedung Merdeka, Rabu (17/6).
Lantas, apakah IM2 memanfaatkan frekuensi? Secara umum memang iya. Tapi yang jelas , IM2 tidak mempunyai lisense untuk mengoperasikan kapal. “Dia hanya sewa ruang untuk mengirimkan barang dia,” kata Tifatul.
Jadi, imbuh dia, sebenarnya sistem yang ada adalah hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Namun demikian, Tifatul mempersilakan jika ada yang menggugat sistem itu. "Tapi jangan bunuh industry ISP, dong," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
BERITA TERKAIT
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah