Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Korporasi, PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk, bisa membunuh industry internet service provider (ISP).
Tifatul mengibaratkan, Indosat adalah sebuah kapal besar yang punya izin berlayar. Nah, di dalam kapal itu ada gudang-gudang yang bisa disewakan. “IM2 menyewa gudang-gudang dalam kapal itu,” ujar Tifatul di sela-sela peresmian layanan terpadu berbasis system informasi manajemen sumber daya manusia dan perangkat pos serta informatika di Auditorium Gedung Merdeka, Rabu (17/6).
Lantas, apakah IM2 memanfaatkan frekuensi? Secara umum memang iya. Tapi yang jelas , IM2 tidak mempunyai lisense untuk mengoperasikan kapal. “Dia hanya sewa ruang untuk mengirimkan barang dia,” kata Tifatul.
Jadi, imbuh dia, sebenarnya sistem yang ada adalah hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Namun demikian, Tifatul mempersilakan jika ada yang menggugat sistem itu. "Tapi jangan bunuh industry ISP, dong," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS