Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
Tifatul memastikan, tidak ada sharing frekuensi dalam kasus Indosat ini. Dia mencontohkan, sharing frekuensi antara Radio Oz di Surabaya dan Radio Oz yang ada di Bandung. Keduanya sama di frekuensi tapi beda lokasi. Jadi, keduanya harus sama-sama membayar kewajiban kepada negara. “Kalau IM2 tidak demikian. Mereka tidak bisa pakai bersama karena akan terjadi interference,” pungkasnya.
Tidak Bisa Dipidanakan
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kamis, 11/4), kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan menilai, Ismijati tidak mempunyai kapabilitas sebagai saksi. Selain itu, dia pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa.
Rupanya, pernyataan yang disampaikan di depan persidangan itu, oleh Asmijati Rasjid dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai delik pencemaran nama baik.
Namun, pengamat hukum yang juga bekas pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyatakan, laporan pidana Asmijati bertentangan dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu menyebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN