Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
Tifatul memastikan, tidak ada sharing frekuensi dalam kasus Indosat ini. Dia mencontohkan, sharing frekuensi antara Radio Oz di Surabaya dan Radio Oz yang ada di Bandung. Keduanya sama di frekuensi tapi beda lokasi. Jadi, keduanya harus sama-sama membayar kewajiban kepada negara. “Kalau IM2 tidak demikian. Mereka tidak bisa pakai bersama karena akan terjadi interference,” pungkasnya.
Tidak Bisa Dipidanakan
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kamis, 11/4), kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan menilai, Ismijati tidak mempunyai kapabilitas sebagai saksi. Selain itu, dia pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa.
Rupanya, pernyataan yang disampaikan di depan persidangan itu, oleh Asmijati Rasjid dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai delik pencemaran nama baik.
Namun, pengamat hukum yang juga bekas pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyatakan, laporan pidana Asmijati bertentangan dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu menyebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang