Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
Karena itu, kata Chandra, laporan pidana Asmijati akan sia-sia. Pasalnya, kepolisian akan meneliti terlebih dahulu dasar laporan itu sebelum melanjutkan ke proses pemeriksaan. Jika tidak menemukan dasar hukumnya, polisi akan menolak laporan Asmijati.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam persidangan sudah ada hakim yang memimpin, jika ada pernyataan atau pertaanyaan yang tidak relevan dinyatakan oleh pihak-pihak saat persidangan, maka hakim seketika akan mengambil sikap, misalnya melayangkan teguran. Jadi bukan polisi yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Selain mempertimbangkan dasar hukum, polisi bisa juga memperhitungkan faktor-faktor lain, misalnya apakah pelapor masih di bawah umur, atau masih dalam pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat membuat melaporkan tindak pidana.
Seperti terungkap di persidangan, Asmiati Rasjid diduga pernah mengalami gangguan jiwa. Dugaan ini berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat. Sesuai ketentuan, pihak yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa membuat laporan pidana.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN