Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
Karena itu, kata Chandra, laporan pidana Asmijati akan sia-sia. Pasalnya, kepolisian akan meneliti terlebih dahulu dasar laporan itu sebelum melanjutkan ke proses pemeriksaan. Jika tidak menemukan dasar hukumnya, polisi akan menolak laporan Asmijati.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam persidangan sudah ada hakim yang memimpin, jika ada pernyataan atau pertaanyaan yang tidak relevan dinyatakan oleh pihak-pihak saat persidangan, maka hakim seketika akan mengambil sikap, misalnya melayangkan teguran. Jadi bukan polisi yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Selain mempertimbangkan dasar hukum, polisi bisa juga memperhitungkan faktor-faktor lain, misalnya apakah pelapor masih di bawah umur, atau masih dalam pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat membuat melaporkan tindak pidana.
Seperti terungkap di persidangan, Asmiati Rasjid diduga pernah mengalami gangguan jiwa. Dugaan ini berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat. Sesuai ketentuan, pihak yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa membuat laporan pidana.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani