Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait kasus korupsi BTS 4G.
Menkominfo Johnny diperiksa dalam kapasitas saksi bersama lima orang petinggi perusahaan, Selasa (14/2).
Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain Menkominfo Johnny, lima saksi lainnya ialah Direktur PT Elabram System Kukandi, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi Tambunan Satria Bonari K, Direktur PT Telnusa Intracom Djarot Bismantara, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Wenxing li.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas enam tersangka.
Para tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), tersangka Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G. Sejumlah petinggi perusahaan juga digarap sebagai saksi. Ini daftarnya.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso