Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait kasus korupsi BTS 4G.
Menkominfo Johnny diperiksa dalam kapasitas saksi bersama lima orang petinggi perusahaan, Selasa (14/2).
Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain Menkominfo Johnny, lima saksi lainnya ialah Direktur PT Elabram System Kukandi, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi Tambunan Satria Bonari K, Direktur PT Telnusa Intracom Djarot Bismantara, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Wenxing li.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas enam tersangka.
Para tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), tersangka Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G. Sejumlah petinggi perusahaan juga digarap sebagai saksi. Ini daftarnya.
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara