Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.
Dia menyebutkan RUU itu harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.
"Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (16/5)
Budi Arie mengatakan sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan pembungkaman pers.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan insan pers dalam proses ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Budi Arie juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan investigasi.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," lanjutnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sendiri saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan pembungkam pers
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban