Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.
Dia menyebutkan RUU itu harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.
"Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (16/5)
Budi Arie mengatakan sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan pembungkaman pers.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan insan pers dalam proses ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Budi Arie juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan investigasi.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," lanjutnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sendiri saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan pembungkam pers
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan