Menkominfo Targetkan Migrasi Siaran ke Televisi Digital Rampung November 2022

Menkominfo Targetkan Migrasi Siaran ke Televisi Digital Rampung November 2022
Menkominfo Johnny G. Plate dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021). Foto: Humas Kemenkominfo.

Dewan Pers diketahui telah selesai menyusun naskah regulasi publishers’ rights.

Johny menilai kebutuhan pengaturan mengenai publishers’ rights, payung hukum atas ketentuan publishers’ rights baik di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya juga harus segera disiapkan.

"Usulan konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik."

"Pemerintah saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan undang-undang yang dapat mengadopsi ketentuan terkait publishers’ rights."

"Di antaranya melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU terkait Kekayaan Intelektual seperti UU Hak Cipta, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU lainnya," katanya.  

Menteri Johnny menegaskan pemerintah berupaya agar adopsi ketentuan publishers’ rights dapat segera dilakukan, mengingat sifatnya yang mendesak. 

"Ketentuan yang diatur pada level undang-undang tersebut akan menjadi acuan penyusunan lebih lanjut aturan pelaksanaan publishers’ rights baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau turunan peraturan lain yang akan diatur secara lebih detil," katanya.

Dalam kesempatan kali ini Johnny juga menyebut teknologi digital mendorong perkembangan percepatan transformasi industri pertelevisian, terlebih selama pandemi COVID-19. 

Menkominfo Johnny G. Plate menargetkan proses migrasi dari siaran analog ke digital rampung November 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News