Menkominfo: Untuk Amankan KPK
Kontroversi RPP Penyadapan
Senin, 14 Desember 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun untuk mengamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurutnya, RPP diadakan sebagai landasan hukum agar KPK dalam menjalankan tugasnya tidak dipersoalkan.
"Agar KPK menjadi aman, ada landasannya gitu, tidak dipersoalkan orang nanti," kata Tifatul disela-sela acara pembukaan Informatioan and Communication Tecnologi (ICT) di Jakarta Conversation Centre, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Baca Juga:
Menurut Tifatul tata cara intersepsi harus disusun agar tidak sembarang orang melakukan penyadapan. Soal adanya ketakutan RPP akan mengintervensi pemberantasan korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tifatul membantahnya.
"Tidak, pemberantasan korupsi jalan terus, saya ini antikorupsi, tata cara penyadapannya harus disusun, kalau tak disusun orang sembarangan menyadapnya, yang tak berwenang juga akan menyadap" kata Tifatul ketika dimintai tanggapannya soal potensi pelemahan KPK dalam RPP Penyadapan.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul