Menkop UKM: UU Cipta Kerja Permudah Pengembangan KUMKM di Indonesia

Menkop UKM: UU Cipta Kerja Permudah Pengembangan KUMKM di Indonesia
Menkop UKM Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop UKM

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini.

Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar.

 "Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru makin mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM. Yang pertama berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.

Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103 dan 104 (akses pasar), Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).

Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah makin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja.

Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News