Menkopolhukam: Jangan Ada Cicak Buaya Jilid Dua

SBY Minta KPK Dan Polri Bersinergi

Menkopolhukam: Jangan Ada Cicak Buaya Jilid Dua
Menkopolhukam: Jangan Ada Cicak Buaya Jilid Dua
Karena merasa tidak terima namanya disebut-sebut bahkan teleponnya juga sempat disadap penyidik, Susno pun mengeluarkan pernyataan bahwa KPK sudah terlalu berani menyentuh ranah kepolisian. Yang diibaratkannya seperti Cicak melawan Buaya. Cicak untuk KPK karena baru terbentuk dan Buaya untuk kepolisian yang dinilai sudah lama serta sangat berpengalaman menangani kasus hukum.

Langkah KPK menyebut nama Susno mendapat 'balasan' dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK saat itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Kedua pimpinan  dituding menerima uang dari Anggodo Widjojo, adik buron kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT). Namun dugaan ini tidak pernah terbukti. Justru akhirnya berujung pada deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum setelah sempat singgah di meja para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kejadian ini bukan tidak mungkin terulang lagi. Karena meski menyatakan mendukung KPK, namun penyidik lembaga anti korupsi itu sempat dilarang membawa barang bukti keluar dari Korlantas Polri. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar, berdalih bukan menghalangi kerja KPK melainkan terjadi kesalahpahaman saja. Mengingat kasus yang sama juga telah diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Prinsipnya kita mendukung langkah KPK. Bukan menghalang-halangi. Mereka masih koordinasi, permasalahannya penyidik Polri sudah melakukan penyelidikan dan sudah periksa 32 saksi oleh Bareskrim. Itu masih dikoordinasikan," kata Anang.(afz/jpnn)

JAKARTA--Jenderal polisi bintang dua DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DS diduga terlibat dalam kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News