Menkopolhukam, Kapolri, dan Jaksa Agung Datangi PLN, Ada Apa...?
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah benar-benar serius menggarap pemenuhan kebutuhan listrik hingga 35 ribu MW. Sejumlah petinggi negara bahkan sampai mendatangi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan melakukan pengerjaan pembangkit listrik tersebut.
Tujuannya, memberi jaminan agar PLN tidak perlu takut dikriminalisasi. Asalkan melakukan pengerjaan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandajaitan, dirinya datang ke PLN bersama Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Kami menjelaskan supaya tidak ada ketakutan yang aneh-aneh. Kalau anda benar dan melakukan hal sesuai dengan template yang benar, tidak perlu ada ketakutan," ujar Luhut, Kamis (3/9).
Menurut Luhut, jaminan perlu diberikan agar rencana pengerjaan pembangkit dapat terlaksana. Sehingga kebutuhan kekurangan listrik selama ini dapat segera diatasi.
Menurutnya, ketika sebuah proyek telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka aparat hukum tidak bisa buru-buru melakukan penyelidikan, jika terdapat dugaan penyimpangan. Namun harus memberikan waktu terlebih dahulu bagi pelaksana pengerjaan untuk memberi hak jawab.
"Jadi kalau sudah diaudit BPK, tunggu waktu 60 untuk memberikan hak jawab. Baru nanti ada tindakan kalau ada kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang," ujar Luhut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah benar-benar serius menggarap pemenuhan kebutuhan listrik hingga 35 ribu MW. Sejumlah petinggi negara bahkan sampai mendatangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya