Menkopolhukam Minta Masyarakat Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Saat dikonfirmasi pada Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, Tedjo tidak menjawab panjang lebar terkait hal itu.
"Tunggu instruksi presiden," ujar Tedjo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, (13/1).
Tedjo tidak lagi banyak bicara. Sebelum ada pernyataan KPK terkait status Budi, ia berkali-kali menegaskan bahwa Budi Gunawan belum tentu memiliki rekening gendut seperti yang diberitakan media massa.
Tedjo juga sempat mengungkapkan bahwa pemilihan menteri maupun Kapolri oleh presiden tidak harus meminta pendapat orang lain maupun pihak lain, termasuk dari KPK.
"Tidak ada diatur undang-undang untuk pilih calon menteri atau lainnya untuk minta pendapat dari KPK," ujar Tedjo di kantor presiden, Jakarta, Selasa, (13/1) siang tadi.
Tedjo mengungkapkan presiden mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memilih pejabat untuk membantunya. Termasuk pada Komjen Budi.
"Asas praduga tak bersalah. Selama itu belum dibuktikan kita tak bisa men-judge. Kalau enggak ada bukti ya janganlah," kata Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis