Menkopolhukam Minta Polisi Buru Pembacok Jaksa
Pastikan Bupati Aru Dieksekusi
Senin, 20 Mei 2013 – 21:43 WIB
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa di kantor Bupati Kabupaten Aru pada Sabtu (18/5). Dua jaksa itu dianiaya saat sedang memantau Bupati Aru, Teddy Tengko yang akan dieksekusi kejaksaan.
Kedua jaksa yang dianiaya adalah Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa umum Hiras Silabun. Keduanya dianiaya dan dibacok sejumlah preman dan PNS di kantor pemerintah itu. .
Baca Juga:
"Yang aniaya harus ditangkap. Enggak boleh itu," tegas Djoko di Jakarta, Senin, (20/5).
Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa di kantor Bupati Kabupaten
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso