Menkopolhukam Minta Proses Hukum Susno Tetap Berjalan
Peritahkan Jaksa Agung dan Kapolri Segera Selesaikan Polemik
Kamis, 25 April 2013 – 13:54 WIB
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI memang gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Komjem Pol (purn) Susno Duadji. Padahal upaya eksekusi itu sudah dilakukan sejak Rabu (24/4) di kediamannya Kompleks Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Menanggapi itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa penegakan hukum atas Susno harus berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK terkait kasus Susno Duaji. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakkan hukum di negeri ini," ujar Djoko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/4).
Eksekusi pada Susno itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari mantan Kabareskrim Polri itu. Bahkan, kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI memang gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Komjem Pol (purn) Susno Duadji. Padahal upaya eksekusi itu sudah dilakukan
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar