Menkopolhukam Minta Proses Hukum Susno Tetap Berjalan
Peritahkan Jaksa Agung dan Kapolri Segera Selesaikan Polemik
Kamis, 25 April 2013 – 13:54 WIB
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI memang gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Komjem Pol (purn) Susno Duadji. Padahal upaya eksekusi itu sudah dilakukan sejak Rabu (24/4) di kediamannya Kompleks Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Menanggapi itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa penegakan hukum atas Susno harus berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK terkait kasus Susno Duaji. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakkan hukum di negeri ini," ujar Djoko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/4).
Eksekusi pada Susno itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari mantan Kabareskrim Polri itu. Bahkan, kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI memang gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Komjem Pol (purn) Susno Duadji. Padahal upaya eksekusi itu sudah dilakukan
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad