Menkopolhukam: Mohon Hal Ini Tak Diperpanjang
jpnn.com - BOGOR - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana dalam menanggapi kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Menurutnya, kasus ini hanya terjadi secara perorangan bukan secara kelembagaan.
"Mohon tidak diperpanjang hal ini karena dari KPK maupun Polri sudah sepakat ini bukan gesekan antar institusi," tegas Tedjo di depan Istana Bogor, Jumat, (23/1).
Tedjo termasuk salah satu menteri yang mendampingi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menemui Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Menurutnya, presiden sudah berpesan pada dua pemimpin lembaga penegak hukum itu agar bersikap profesional dalam menyelesaikan kasus hukum. Presiden, kata dia, juga enggan mengomentari penangkapan terhadap Bambang hari ini.
"Kalau itu proses hukum ya silahkan saja, yang penting beliau tidak mencampuri proses hukum. Silahkan berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," sambung Tedjo.
Presiden, kata Tedjo, juga dilaporkan bahwa kasus yang menjerat Bambang, termasuk kasus Budi Gunawan yang ditangan KPK sudah terjadi sejak lama.
Namun, presiden enggan mencampuri maupun mengomentarinya. Presiden hanya meminta kasus-kasus tersebut diselesaikan secara baik dan benarr.
"Dipersilahkan pada dua institusi menyelesaikan persoalan hukum dengan benar, profesional, sesuai aturan perundangan tidak berpanjang lebar kemana-mana," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
BOGOR - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana dalam menanggapi kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?