Menkopolhukam Pastikan Eksekusi Mati Tetap Jalan
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan para narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati tidak akan lolos begitu saja dari hukuman tersebut.
Pasalnya, selama ini para narapidana tersebut berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulangkali.
"Eksekusi mati pasti tetap dijalankan. Pasti itu. Sekarang makanya kita melihat teknisnya dulu, jangan sampai kebijakan Presiden yang meminta eksekusi itu nanti jadi bumerang. Jangan sampai terbuka ruang untuk orang lain menyerang kebijakan presiden. Makanya kita harus amankan kebijakan presiden," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/1).
Untuk itu, kata Tedjo, hari ini, ia bersama Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo dan sejumlah pakar hukum rapat untuk membahas solusi terbaik para narapidana kasus narkoba itu dapat dieksekusi mati.
Tedjo berharap dalam pertemuan itu akan ada solusi segera dilaksanakannya eksekusi mati terhadap para bandar narkoba tersebut.
"Kita bicara, bagaimana menyikapi masalah aturan PK yang diajukan berulang-ulang. Harus ada pembatasan, supaya ada kepastian hukum. Kalau tidak ada kepastian hukum, kapan eksekusinya," tegas Tedjo.
Tedjo menyatakan jika sudah ada keputusan dan solusi, pihaknya akan menyampaikan pada presiden sehingga dapat menentukan waktu eksekusi tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan para narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati tidak akan lolos begitu saja dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 100 Hari Kerja, Mentrans Iftitah & Wamen Viva Yoga Aktif Berkoordinasi, Ini Tujuannya
- Main dalam Serial Leiden, Saskia Chadwick Sampaikan Pesan untuk Korban Hubungan Toksik
- Warga Jakarta Rayakan Ulang Tahun Megawati, Hari Bahagia Ibu Rakyat
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- Megawati Merayakan Ultah secara Sederhana Bersama Keluarga, Sahabat & Perwakilan Kader PDIP