Menkopolhukam Sebut KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA

Menkopolhukam Sebut KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA
Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto di gedung Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/3/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Namun demikian, isu yang bergulir ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5).

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut. (antara/jpnn)


Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyebut KPU punya kuasa penuh untuk menjalankan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News