Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDR
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 08:12 WIB
Sementara itu, kabar yang beredar seputar pemanggilan Kapolri oleh Presiden SBY dibantah Djoko. Menurutnya, presiden tidak memiliki agenda pertemuan dengan Kapolri. Bahkan, kemarin Kapolri juga tidak tampak hadir saat acara penganugerahan tanda kehormatan.
Baca Juga:
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga meminta keberadaan transkrip antara Ade dengan Ari tidak perlu menjadi polemik. Yang harus dilakukan oleh Polri saat ini adalah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik, bahwa yang dimiliki oleh Polri bukan rekaman. "Ini kan menyangkut kredibilitas," kata Priyo di gedung DPR.
Penjelasan Polri, kata Priyo, perlu demi mengerem isu agar tidak berkembang liar. Tidak ada salahnya jika Polri harus terbuka. Jika memang CDR itu merupakan bukti penting seperti halnya rekaman, tugas bagi Polri untuk memberikan penjelasan. "Kalau memang datanya ada, segera tindaklanjuti. Jelaskan kapan, waktunya apa, dalam konteks apa. Itu lebih baik daripada tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, kisruh CDR membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa turun tangan. Menurut Harifin, kendati hanya berupa CDR, bukti itu masih bisa diajukan ke pengadilan. "Itu mungkin hanya soal penafsiran saja. Karena katanya polisi tidak pernah menyatakan rekaman pembicaraan ada. Yang ada hanya CDR," kata Harifin di gedung MA kemarin (13/8).
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat