Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDR
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 08:12 WIB
"Karena menjawab pertanyaan pers atau wakil rakyat di Komisi III, ini menjadi persoalan publik, bukan juridis. (Sanksinya, Red) hanya mosi tidak percaya atau anggaranmu (Polri) dipotong," tegas Farouk.
Koordinator Indonesian Police Watch (IPC), Neta S.Pane mendorong Komisi III DPR untuk memperdengarkan kembali rekaman raker dengan Kapolri. "Biar masyarakat tahu," katanya. Namun terlepas dari itu, Neta meyakini rekaman yang dimaksud Kapolri adalah rekaman pembicaraan. "Jangan sampai Komisi III terkecoh. Rekaman ya rekaman, CDR ya CDR. Jadi, rekaman itu pembicaraan. Jangan bodoh "bodohan nanti ya," katanya.
Menurut Neta, bila mendapat CDR, Kepolisian pasti akan mengejar rekaman percakapannya. Apalagi ini menyangkut kasus yang strategis, yakni dugaan kriminalisasi Bibit "Chandra. Karena itu, Neta mendesak agar ditelusuri apakah ada unsur penghilangan barang bukti, yakni rekaman pembicaraan. Sehingga, yang tertinggal hanya CDR saja.
"Soalnya ini kan menyangkut orang "orang penting sekaligus tamparan buat kepolisian dan KPK," katanya. Percakapan Ari dan Ade bila terbukti akan menunjukkan oknum kepolisian di KPK terlibat mafia kasus. "Untuk KPK ini juga tamparan, benar asumsi orang bahwa KPK kemasukan orang yang terlibat mafia hukum atau kasus," kata Neta. (fal/bay/aga/pri)
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat