Menkopolhukam Tunggu Putusan MK Terkait UU Pilpres

Artinya, ketentuan persebaran suara tidak perlu diberlakukan dalam Pilpres 2014 karena diikuti oleh dua pasangan. Dengan begitu argumen yang menyebut pilpres dapat digelar dalam dua putaran tidak beralasan menurut hukum.
Sejauh ini, KPU juga belum merumuskan ketentuan pemenang pilpres karena ketentuan tersebut sedang diuji di MK. Jika MK telah mengeluarkan putusan, maka KPU bakal merumuskan teknis pemenang pilpres dalam Peraturan KPU (PKPU). Uji materi itu baru akan diputuskan MK pada Kamis (3/7) besok.
Meski demikian, Djoko menyatakan pihaknya tentu akan mempersiapkan pengamanan jika ada putaran kedua.
"Mau dua kali tiga kali putaran tetap TNI Polri siap. Kami juga sempat diskusi panjang soal pasal itu," tandas Djoko. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menkopolhukam Djoko Suyanto mengungkap bahwa pengamanan untuk pemilihan presiden mendatang telah disiapkan dengan matang. Sementara untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!