Menkopolhukam: Urusan Politik, Jangan Campuri Hukum
Presiden Disebut Sering Marah-marah
Selasa, 01 Februari 2011 – 17:55 WIB

Menkopolhukam: Urusan Politik, Jangan Campuri Hukum
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk urusan politik menurutnya, diharapkan tidak sampai mengintervensi sistem kerja di KPK. Jika ingin pemberantasan korupsi berjalan dengan baik, Djoko pun meminta semua pihak termasuk DPR RI, untuk mendukung kerja seluruh formasi KPK secara lengkap. Masalah hukum pun katanya, tidak pantas untuk dibawa-bawa ke ranah politik. "Kalau semangat kita ingin memberantas korupsi, kita ingin KPK utuh, biarkan mereka secara utuh bekerja. Kita jangan melihat kasus hukum dengan kacamata politik," tegasnya.
Menyikapi sikap Komisi III DPR RI yang menolak untuk menerima dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Djoko mengatakan bahwa formasi pimpinan di KPK saat ini adalah lima orang. Karena itu katanya, tidak mungkin ada pengurangan jumlah pimpinan hanya karena penolakan dari kalangan politisi di dewan.
Baca Juga:
"Saya kira, kita ikuti saja apa yang jadi statement Ketua KPK, ya. Pimpinan KPK itu kan ada lima. Jadi, kita ikuti saja hasil pertemuan antara Ketua KPK dan DPR," tegas Djoko kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu
BERITA TERKAIT
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang