MenkopUKM Berharap Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja Jadi Solusi UMKM

MenkopUKM Berharap Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja Jadi Solusi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja pada Selasa (7/7). Foto: dok KemenkopUKM

Tercatat dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun, yang tersebar penganggarannya lintas kementerian/ lembaga dan BUMN.

Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM.

Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum KemenkopUKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72% melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra) dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.

Untuk Subsidi Bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp 12,96 miliar atau 0,26% dari total subsidi bunga Rp4,9 triliun yang disiapkan.

Kemudian untuk Subsidi Bunga NON-KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan pagu masing-masing bantuan masih dalam tahap finalisasi pembahasan Proses penyusunan konsep DIPA dan Perangkat KPA sudah selesai, akan dikirimkan setelah ada keputusan Pagu Anggaran dari DJA Rencana penyaluran melalui 102 bank umum, 1570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.

Untuk subsidi bunga NON-KUR melalui BUMN, dokumen sumber/ DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp 1,191 triliun.

”Per 7 Juli 2020, jumlah KUMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 KUMKM,” kata MenkopUKM.

Total penyaluran PEN untuk KUMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82% mencapai Rp8,417 Triliun dari anggaran Rp123,460 triliun, melalui program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp8,167 Triliun. (jpnn)

Perusahaan Penjaminan Kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News