Menkum HAM: Apa Bisa MA Sediakan 2.500 Hakim Ad-Hoc?
Jumat, 31 Juli 2009 – 18:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah agaknya tetap bersikukuh untuk menghapuskan sifat khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian memasukkannya dalam kelompok pengadilan umum. Alasan utamanya, jika kekhususan Pengadilan Tipikor terus dijalankan, maka akan terjadi dualisme sistem peradilan. Ujung-ujungnya, potensi untuk terjadinya keadilan yang berbeda akan terus berlangsung.
"Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan kalau Pengadilan Tipikor itu tak konstitusional," sebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Matalatta, Jumat (31/7).
Selama ini, lanjut Andi, UU hanya mengenal 4 (empat) jenis peradilan, yakni umum, militer, agama dan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Tipikor memiliki acuan UU sendiri, kemudian di-judicial review ke MK sampai akhirnya dinyatakan inkonstitusional. Makanya, jika dibiarkan tak diberi payung hukum baru (UU Pengadilan Tipikor) sampai pertengahan Desember 2009 ini, pengadilan yang tak pernah membebaskan koruptor tersebut akan melebur ke pengadilan umum.
Kalaupun di tiap provinsi dibuat cabang Pengadilan Tipikor, Andi tetap tak yakin Mahkamah Agung (MA) mampu menyediakan hakim ad hoc, yang di tiap majelis hakim jumlahnya tiga orang. Hitungan Andi, kebutuhan hakim ad hoc akan membengkak sampai 2.500 orang jika Pengadilan Tipikor dibentuk di tingkat kota/kabupaten - ditambah hakim ad hoc di tingkat banding. "Masa (hakim) ad hoc yang baru lulus," katanya pula. (pra/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah agaknya tetap bersikukuh untuk menghapuskan sifat khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian memasukkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada