Menkum HAM: Aparat Lapas Dilarang Terima Sogok
Rabu, 06 Januari 2010 – 22:51 WIB
Menkum HAM: Aparat Lapas Dilarang Terima Sogok
TANJUNG PINANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) H Patrialis Akbar SH memperingatkan para sipir di lembaga pemasyaratan (Lapas) menghentikan seluruh kegiatan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga atau siapapun yang hendak mengunjungi narapidana.
"Kepala Lapas harus segera menghentikan tindakan pungli itu sebelum ditindak tegas, karena Lapas ini adalah fasilitas negara untuk memperbaiki kondisi narapidana," ujar Patrialis di hadapan Kepala Lapas se-Provinsi Kepulauan Riau, di Lapas Kelas II-A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (6/1).
Ditegaskan Patrialis, yang semestinya dilakukan adalah membantu kelancaran silaturrahim mereka sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang berlaku. "Jangan sebaliknya, mempermudah setelah menerima sogokan pengunjung, karena hal itu akan makin mempersulit keadaan narapidana dan keluarganya," katanya.
Selain memperingatkan para sipir dan pimpinan Lapas, Menkum HAM juga sangat berharap agar para keluarga napi yang hendak mengunjungi anggota keluarganya yang tengah menjalani masa-masa pembinaan tidak memberikan sogokan kepada sipir. "Sebaiknya, penuhi saja prosedur yang berlaku. Kalau dipersulit, sampaikan hal itu ke pimpinan Lapas," sarannya.
TANJUNG PINANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) H Patrialis Akbar SH memperingatkan para sipir di lembaga pemasyaratan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Universitas Terbuka Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2024
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat