Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:45 WIB
Dia jelaskan, kebijakan pemberian paspor gratis bagi TKI sudah diberlakukan sejak 11 Januari 2010 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Sejak diberlakukan, kantor imigrasi sudah mengeluarkan paspor gratis kepada 11.848 TKI di seluruh Indonesia,” terang Patrialis.
Baca Juga:
Diperkirakan ada 3.500.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan digratiskan biaya paspornya. “Dengan pemberian paspor gratis ini, maka dalam setahun secara nasional, biaya yang ditanggung oleh negara untuk TKI itu sebesar Rp17,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara Plt Dirjen Imigrasi M. Indra menjelaskan, biaya paspor yang digratiskan bagi TKI itu hanyalah blanko paspor. “Yang digratiskan itu hanya blanko atau buku paspor 24 halaman yang selama ini dikenakan biaya Rp50 ribu. Sedangkan biaya sidik jari dan biaya lainnya tetap bayar karena itu bukan kewenangan Kantor Imigrasi,” jelas Indra.
Secara rinci dia ungkap, pemberian blanko paspor gratis itu hanya bagi TKI yang baru pertama kali akan bekerja ke luar negeri. “Ini dimaksudkan agar para calon TKI yang pertama kali melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri mendapat keringan biaya,” kata Indra.
JAKARTA- Setelah meluruskan berbagai kejanggalan di jajaran lembaga pemasyaratan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), menjelang berakhirnya 100 hari
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi