Menkum HAM Cermati 50 Buku
Rabu, 30 Desember 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) saat ini tengah mempelajari sekitar 50 buku yang beredar di pasar-pasar dalam negeri. "Langkah tersebut perlu diambil guna meminimalisir potensi kontradiksi yang bersumber dari isi buku," kata Menkum Ham, Patrialis Akbar, usai acara Refleksi Akhir Tahun 2009 dan Potret Program 100 Hari Kementerian Hukum dan Ham RI di Jakarta, Rabu (30/12). Walau demikian, Menkum HAM yakin bahwa masyarakat Indonesia saat ini cukup cerdas dalam mengkonsumsi berbagai bacaan yang ditawarkan pasar. "Saya sangat yakin akan kecerdasan dan selektifitas publik itu dalam membaca buku," tegasnya.
Dijelaskan Menkum HAM, dari beberapa buku yang sudah dicermati, ditemukan isinya yang sudah mengarah kepada semangat anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggiring pembacanya untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum. "Isi buku itu antara lain menyebar semangat anti-NKRI dan mengajak pembacanya melawan hukum," tegas Patrialis Akbar, yang belum bersedia menyebut judul dan pengarang buku dimaksud.
Baca Juga:
Ditanya untuk apa pentingnya Kementerian Hukum dan HAM mempelajari berbagai buku yang beredar di Indonesia?, mantan Anggota Komisi III DPR itu menjawab akan diserahkan kepada pihak berwenang. "Ini adalah bahagian dari tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terusiknya rasa keadilan siapa pun. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak berwajib," jawabnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) saat ini tengah mempelajari sekitar 50 buku yang beredar di pasar-pasar dalam negeri.
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat