Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan

Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman.  Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat.

 Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu  sangat tidak manusiawi.      

“Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja,”  kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.      

Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.  Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.     

JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News