Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:10 WIB
JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman. Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat. Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu sangat tidak manusiawi.
“Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja,” kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.
Baca Juga:
JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding,
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?