Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:10 WIB
Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian harus menangani perkara tersebut. “Karena penganiayaan seperti ini melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan Konvensi Internasional AntiPenyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT),” kata Aboebakar.
Baca Juga:
“Sekalipun posisinya sebagai petugas, mereka tidak boleh melakukan over action yang merupakan delik pidana penganiayaan,” imbuhnya.
Aboebakar juga menyayangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa aksi itu adalah untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, ini seperti sebuah legitimasi kepada petugas Lapas yang menghajar para tahanan.
“Itu komentar yang tidak tepat. Apalagi dibilang bahwa menghajar seperti ini tidak menimbulkan rasa sakit. Ini kan gak bisa diterima oleh akal sehat, atau memang hal ini sudah biasa dilakukan di dalam lapas?” katanya.
JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding,
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI