Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan

Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Bila memang Dirjen PAS membenarkan tindakan petugas lantaran Kuding mencoba melarikan diri, Aboebakar menyatakan Dirjen PAS perlu membaca kembali UU Pemasyarakatan.

Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan. 

“Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja,” katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News