Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
Kamis, 03 November 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang dan peta Indonesia. Pernyataan ini disampaika Ahmad Yani menanggapi kebijakan KemenkumHAM mengeluarkan Moratorium remisi untuk terdakwa korupsi yang mengundang kritik banyak pihak. "Kata-kata raja pun tidak bisa ditafsirkan jadi undang-undang. Apalagi kata-kata wakil menteri, jadi harus diperjelas dalam revisi undang-undang," ujar Yani.
"Saya kira Menteri dan Wakil Menteri harus paham Undang-Undang dan peta Indonesia," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Menurut Yani, Undang-Undang tertulis yang sah dan telah diterapkan tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena sebuah pernyataan lisan. Kalaupun UU itu dicabut, imbuh dia, harus dicabut dulu peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- 27 Penumpang Kapal Cepat yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Sudah Dievakuasi
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB