Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
Kamis, 03 November 2011 – 14:47 WIB

Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang dan peta Indonesia. Pernyataan ini disampaika Ahmad Yani menanggapi kebijakan KemenkumHAM mengeluarkan Moratorium remisi untuk terdakwa korupsi yang mengundang kritik banyak pihak. "Kata-kata raja pun tidak bisa ditafsirkan jadi undang-undang. Apalagi kata-kata wakil menteri, jadi harus diperjelas dalam revisi undang-undang," ujar Yani.
"Saya kira Menteri dan Wakil Menteri harus paham Undang-Undang dan peta Indonesia," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Menurut Yani, Undang-Undang tertulis yang sah dan telah diterapkan tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena sebuah pernyataan lisan. Kalaupun UU itu dicabut, imbuh dia, harus dicabut dulu peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan