Menkum HAM Harus Tindak Jajarannya yang Melindungi Djoko Tjandra

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk bersikap tegas menindak oknum anak buahnya yang terlibat melindungi Djoko Tjandra selama menjadi buronan.
Hal ini disampaikan Sahroni, menyusul penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut oleh Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sahroni mengatakan, setelah Polri dan Kejaksaan menjatuhkan sanksi kepada oknum aparatnya yang terlibat membantu Djoko Tjandra, Kemenkum HAM juga dituntut melakukan hal serupa. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas.
"Kami di Nasdem mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkum HAM untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," ucap Sahroni, Sabtu (1/8).
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem itu mengatakan, investigasi ini wajib dilakukan tidak hanya oleh Polri dan Kejaksaan, tetapi juga Kemenkum HAM.
"Yang kita lihat sekarang, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal. Jadi, kami juga mendesak menkum HAM untuk melakukan tindakan serupa," tegas Sahroni.
Polri, katanya, juga tak boleh sungkan menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat di institusi lain. Baik itu Kejaksaan maupun Polri supaya kasus ini menjadi terang.
Politikus asal Tanjung Priok ini meyakini ada campur tangan oknum penegak hukum dalam melindungi Djoko Tjandra selama 11 tahun menjadi buronan.
Menkum HAM Yasonna Laoly diminta menindak tegas oknum anak buahnya yang terlibat melindungi Djoko Tjandra.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia