Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi
Rabu, 07 Juli 2010 – 21:09 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api karena langkah tersebut jelas tidak akan meyelesaikan masalah secara komprehensif.
"Ah ah ah, Satpol PP diberi senjata api? Jelas saya tidak setuju, karena akan menambah masalah baru," jawab Patrialis Akbar sembari ketawa, di Jakarta, Rabu (7/7). Dia dimintai tanggapan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2010 tentang Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang di alamnya mengatur penggunaan senpi bagi Stpol PP.
Selain akan menambah masalah baru, lanjut Patrialis, Satpol PP yang dipersenjatai sekaligus juga mengambil-alih tugas dan peran kepolisian selaku institusi yang ditugaskan negara untuk menjaga ketertiban umum masyarakat. "Saya pikir, tidak sesederhana itu masalahnya," tegas Patrialis.
Penolakan terhadap Satpol PP dipersenjatai juga datang dari Ketua Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Menurut Hendardi, Satpol PP bukanlah aparat penegak hukum. “Satpol PP bukan aparat penegak hukum. Tapi yang paling kita sesalkan, sepertinya Mendagri sangat-sangat ego dalam meluncurkan Permendagri Nomor 26/2010 itu tanpa memperhitungkan multyflier effect yang ditimbulkan," tegas Hendardi.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella