Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Kamis, 01 September 2011 – 08:28 WIB
Lebih lanjut Wayan menerangkan, dari ratusan orang yang mendapatkan remisi itu, 16 orang di antaranya koruptor. "Koruptor yang dapat RK II atau langsung bebas satu orang," kata Wayan.
Koruptor yang langsung bebas itu adalah Indra Wharman. Indra merupakan mantan asisten Mensesneg yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengerukan Sungai Mahakam dan divonis tujuh tahun penjara. "Dia langsung bebas hari ini (kemarin) setelah menyelesaikan administrasi," kata Wayan. Dia menjelaskan, sebenarnya Indra akan bebas pada September. (fal/kuh/c6/agm)
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab