Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Kamis, 01 September 2011 – 08:28 WIB

Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Lebih lanjut Wayan menerangkan, dari ratusan orang yang mendapatkan remisi itu, 16 orang di antaranya koruptor. "Koruptor yang dapat RK II atau langsung bebas satu orang," kata Wayan.
Koruptor yang langsung bebas itu adalah Indra Wharman. Indra merupakan mantan asisten Mensesneg yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengerukan Sungai Mahakam dan divonis tujuh tahun penjara. "Dia langsung bebas hari ini (kemarin) setelah menyelesaikan administrasi," kata Wayan. Dia menjelaskan, sebenarnya Indra akan bebas pada September. (fal/kuh/c6/agm)
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg