Menkum HAM: Paspor Indonesia Tercepat di Dunia
Rabu, 30 Desember 2009 – 11:17 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), H Patrialis Akbar mengatakan saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tercepat dalam proses pembuatan paspor. "Semula proses penerbitan paspor 7 hari, dengan sistem pelayanan yang mudah, transparan dan tepat waktu menjadi selambat-lambatnya 4 hari. Ini tercepat di dunia," kata Patrialis Akbar, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2009 & Potret Program 100 Hari Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu (30/12). Sedangkan penyelesaian tunggakan berbagai permohonan, Depkum Ham telah mengabulkan permohonan Hak Kekayaan Intelektual masing-masing 1.500 berkas hak cipta, 1.250 berkas Hak Paten dan 1.700 berkas merek. "Dalam kaitan hak kekayaan intelektual ini, khususnya hak cipta bagi seni tradisional agar cepat terlindungi, pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh pemerintah melalui Ditjen HKI atas masukan dari Kementerian Budpar atau Pemda," tegas Patrialis Akbar.
Khusus paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), lanjutnya, kita tengah mengupayakan program gratis. Untuk merealisasinya Depkum HAM harus bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam membahas petunjuk teknis serta pelaksanaannya.
Baca Juga:
Selain itu, pengurusan pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang semula 1 bulan kini hanya diperlukan waktu 7 hari dan telah berlaku bagi pemohon di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), H Patrialis Akbar mengatakan saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tercepat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan