Menkum HAM Tandatangani Perjanjian MLA Dengan Rusia, Ini Manfaatnya

Menkum HAM Tandatangani Perjanjian MLA Dengan Rusia, Ini Manfaatnya
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RMOL

Menurutnya, ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas merupakan bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA Indonesia-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar.

Yasonna berharap dukungan penuh dari DPR dengan segera meratifikasi aturan yang ada, pascapenandatanganan perjanjian kedua negara. Tujuannya, agar perjanjian dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lain.

Selanjutnya, Indonesia–Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC) dan persetujuan simplikasi visa pada awal 2020, saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA Indonesia-Rusia ini.(gir/jpnn)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistance (MLA)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News