Menkum HAM: Warga Binaan Perlu Salurkan Hasrat Seksual
Kamis, 02 Februari 2012 – 07:07 WIB
Para pihak yang diajak Kemenkum HAM untuk mendiskusikan persoalan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).
Seperti yang diketahui, permasalahan tentang adanya praktik jual beli ruangan untuk prostitusi di rutan dan lapas diungkap oleh Syarifuddin Pane, mantan warga binaan Lapas Salemba. Narapidana pemalsuan dokumen itu menyebarkan rekaman video yang menggambarkan praktik prostitusi dan perjudian di rutan salemba.
Menurut Amir, bila memang nantinya ruangan cinta terealisasi maka maksud dan tujuannya adalah sarana pemenuhan hak seksual para warga binaan. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan pihaknya akan membuat payung hukum apabila ruang cinta benar-benar diperlukan. "Tapi nanti akan kami tegaskan bahwa yang boleh menggunakan adalah pasangan resmi. Yaitu warga binaan yang sudah menikah," katanya. (kuh)
JAKARTA - Dugaan adanya praktik jual beli ruangan untuk melepaskan kebutuhan biologis di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian