Menkum Pastikan RUU Minerba Memberikan Keadilan Bagi Semua Pihak Termasuk UMKM

Menkum Pastikan RUU Minerba Memberikan Keadilan Bagi Semua Pihak Termasuk UMKM
Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Supratman mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.

Pertama, kata dia adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.

"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.

Dia melanjutkan usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi.

RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.

Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkum dan Menteri ESDM sepakat membawa RUU Minerba dibawa ke Paripurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News