Menkumham Akui Tak Mudah Bubarkan FPI
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Namun, kata dia, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.
Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.
"Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1).
Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.
"Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat