Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas
Kamis, 14 Januari 2016 – 03:24 WIB
jpnn.com - JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar saat ini.
"Saya minta dicek lagi. Ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya. Apakah ini ormas atau badan hukum," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).
Yasonna mempertanyakan status Gafatar, karena ormas itu juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Gafatar diketahui sudah ada sejak 2012 lalu. Namun, saat ini baru dipertanyakan legalitasnya. Menyusul ada anggotanya yang menghilang sejak bergabung.
Baca Juga:
" Jadi itu organisasi tidak benar," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6