Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas
Kamis, 14 Januari 2016 – 03:24 WIB
jpnn.com - JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar saat ini.
"Saya minta dicek lagi. Ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya. Apakah ini ormas atau badan hukum," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).
Yasonna mempertanyakan status Gafatar, karena ormas itu juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Gafatar diketahui sudah ada sejak 2012 lalu. Namun, saat ini baru dipertanyakan legalitasnya. Menyusul ada anggotanya yang menghilang sejak bergabung.
Baca Juga:
" Jadi itu organisasi tidak benar," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024