Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas
Kamis, 14 Januari 2016 – 03:24 WIB
Menkumham Yasonna Laoly/ dok JPNN
jpnn.com - JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar saat ini.
"Saya minta dicek lagi. Ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya. Apakah ini ormas atau badan hukum," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).
Yasonna mempertanyakan status Gafatar, karena ormas itu juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Gafatar diketahui sudah ada sejak 2012 lalu. Namun, saat ini baru dipertanyakan legalitasnya. Menyusul ada anggotanya yang menghilang sejak bergabung.
Baca Juga:
" Jadi itu organisasi tidak benar," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pembelaan
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD