Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Amerika Serikat (AS).
Tapi menurut Yasonna, status kewarganegaraan AS dan paspornya sudah dicabut dan diterima oleh keimigrasian AS pada 12 Agustus 2016 lalu.
"Semenjak itu, Archandra mengantongi Certificate of Loss of Nationality of the US. Dan Imigrasi Indonesia juga telah menemukan bahwa sudah dicabut status kewarganegaraan Amerika Serikat atas nama Archandra Thahar," kata Yasonna, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).
Berdasarkan Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS, ujar Yasonna, Archandra juga sudah menyatakan sikapnya untuk memilih jadi WNI, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan.
"Kemenkum HAM sendiri pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekretariat Negara mengenai hal ini. Saat hendak mencabut Kewarganegaraan Archandra, Imigrasi Indonesia menemukan data baru, yaitu Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra," tegasnya.
Sebelumnya lanjut Yasonna, Archandra mengajukan permintaan kehilangan kewarganegaraan AS, dan bersumpah (by oath) di Kedubes AS.
"Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. Tiga hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Dijelaskan Yasonna, kalau Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia tidak menemukan bukti Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra pasti sudah dicabut status WNI Archandra.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan,
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi