Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
Rabu, 07 September 2016 – 19:08 WIB

Archandra Tahar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.
Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun.
"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional