Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
Rabu, 07 September 2016 – 19:08 WIB
"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.
Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun.
"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi