Menkumham Bakal Tindak Greenpeace
Jumat, 16 September 2011 – 07:37 WIB
JAKARTA - Desakan untuk segera mengevaluasi keberadaan Greenpeace terus berlanjut. Setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kali ini giliran Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dirinya menegaskan akan segera akan menindak LSM asing Greenpeace dari Indonesia. Sebelumnya diberitakan, markas Greenpeace di Belanda terbukti mengucurkan dana 620.000 poundsterling atau senilai Rp 8,717,372,428.52 untuk Greenpeace cabang Indonesia melalui perwakilan Greenpeace Asia Tenggara. Data itu terpampang jelas di http://www.greenpeace.nl. Pada halaman 19-20 disebutkan, salah satu proyek kampanye internasional Greenpeace adalah kampanye melawan Indonesia dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Patrialis saat menanggapi pemberitaan adanya bantuan dana asing ke Greenpeace Indonesia. ‘’’Tidak boleh itu. Apalagi dana yang diperoleh digunakan untuk melakukan kegiatan melawan pemerintah. Segera saya usir itu Greenpeace kalau benar terbukti seperti itu,’’ ujar Patrialis, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Patralis juga mengecam keras apabila dana yang diterima Greenpeace malah digunakan untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri terkait masalah lingkungan. Menurutnya, hal seperti itu sudah bisa digolongkan sebagai tindakan makar. ’’Motif kehadiran Greenpeace di Indonesia itu apa? Kalau untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri itu sudah pelanggaran. Izin mereka bisa dicabut dan dibekukan,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan untuk segera mengevaluasi keberadaan Greenpeace terus berlanjut. Setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kali ini giliran
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun